Tentang Deposit
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam mengamanatkan, setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua)
buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan
sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibu kota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pada kenyataannya, masyarakat juga berusaha mengakses informasi mengenai karya cetak dan karya rekam melalui Perpustakaan Kota. Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berusaha untuk memberikan layanan mengenai informasi karya cetak dan karya rekam daerah Kota Batu melalui "LAYANAN DEPOSIT", yang menjadi salah satu tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu yaitu mendata dan memetakan koleksi deposit daerah berupa karya cetak karya rekam daerah (lokal conten).
Adanya blog ini diharapkan bisa memberikan informasi bagi masyarakat mengenai lokal konten yang dimiliki oleh Kota Wisata Batu.


Komentar
Posting Komentar