Hukum ekologi Indonesia (perspektif multidimensi)
![]() |
| 1.2007 |
Menurut penelitian Political Economic Risk Consultancy Ltd. Tahun 2001, "Indonesia termasuk lima negara Asia yang paling tercemar lingkungannya. Masalah-masalah lingkungan hidup tentu bukan sekedar fenomena alam atau ketidakmampuan manajemen belaka. Ini merupakan masalah etika, moral, dan kemanusiaan. Maka demi kemaslahatan kehidupan di muka bumi, tampaknya perlu sebuah kesadaran baru untuk meningkatkan kualitas hidup manusia semestinya tanpa melahirkan konsep destruktif bagi alam dan peradaban manusia.
Memang layak jika lingkungan hidup kita disebut tidak hidup. Perilaku manusia yang telah atau sedang menyebar pola destruktif terhadap lingkungan hidup adalah akar masalah kriminogen yang mengakibatkan kronisnya atau buramnya lingkungan hidup. Mulai dari suhu udara yang panas hingga bencana alam merupakan beberapa kasus yang berhubungan dengan kerusakan ekologis. Kondisi hutan kita yang terluka berat atau rusak parah akibat perilaku manusia yang serakah dan arogan adalah cermin terancamnya masa depan lingkungan hidup Indonesia.
Berbagai peristiwa memilukan yang beberapa kali terjadi dan menguji kita seperti bencana alam yang mengobarkan ratusan nyawa manusia, seharusnya adalah peringatan serius bahwa lingkungan hidup kita sedang menunjukkan ancaman serius, dan bukan tidak mungkin akan menciptakan kegelapan masa depan jika kita tidak serius menanganinya. Salah satu semangat secara moral, agama, politik, dan yuridis yang harus dikembangkan adalah menempatkan perusak lingkungan sebagai musuh bersama (common enemy).
Judul : Hukum ekologi Indonesia
Penulis : Imam Kabul
Penerbit : Cintya Press
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2017
Cetakan Ketiga
ISBN : 978-979-3059-25-9



Komentar
Posting Komentar